[SALAH] Aturan Tilang Terbaru: Kendaraan Langsung Disita

  • Korlantas Polri telah membantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan.
  • Unggahan berisi klaim “aturan tilang terbaru, kendaraan langsung disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun X “MasBRO_back” pada Sabtu (15/03/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan tangkapan layar artikel berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”

Unggahan disertai narasi:

“Nah loh, rame nih entar lagi mau lebaran. 

Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulaiApril 2025, kini motor dan mobil langsung disita.”

Per Selasa (18/03/2025), unggahan mendapat lebih dari 670 ribu penayangan, 3.300 tanda suka, 1.100 komentar, dan telah dibagikan ulang 1.400 kali. 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci  “resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

Penelusuran teratas mengarah ke unggahan antaranews.com “Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan”. Dalam berita yang tayang Senin (17/3/2025) itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.

Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “aturan tilang terbaru, kendaraan langsung disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Vania)