[SALAH] Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Bakal Dihukum Mati

  • Faktanya, belum ada putusan lantaran masih dalam proses penyidikan.
  • Unggahan berisi narasi “Kejagung umumkan koruptor Pertamina bakal dihukum mati” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun TikTok “darniatynurdin” pada Rabu (05/03/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi

” Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan dihukum mati” 

Per Rabu (12/03/2025), video tersebut sudah dilihat hampir 100 ribu pengguna dan dibagikan ulang 150 kali. 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta (TurnBackHoax) menyimak video dari awal hingga selesai. Diketahui, tidak ada pernyataan mengenai putusan hukuman mati dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap koruptor Pertamina.

TurnBackHoax kemudian memasukkan headline yang ada dalam video, yakni “Kejagung Umumkan Tersangka baru Korupsi Pertamina” ke kolom pencarian YouTube. Pencarian teratas mengarah ke video kanal YouTube Metro TV “[FULL] BREAKING NEWS – Kejagung Tambah Dua tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina”.

Isi video yang diunggah Rabu (26/02/2025) itu sama dengan potongan unggahan akun TikTok “darniatynurdin”, tepatnya pada menit ke 06.52. Konteks asli video adalah momen saat Kejagung mengumumkan dua tersangka baru terkait skandal minyak Pertamina.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Keputusan hukuman oleh Kejagung untuk koruptor Pertamina” ke mesin pencarian Google. Hasil pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kompas.com “Soal Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Tunggu Hasil Penyidikan.

Dilansir dari berita yang tayang Kamis (06/03/2025) itu, Jaksa Agung  ST Burhanuddin menegaskan kalau kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Ia tidak mau berspekulasi jauh soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018—2023. 

“Dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” kata ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Kesimpulan

Unggahan berisi narasi “Kejagung umumkan koruptor Pertamina bakal dihukum mati” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Amanda Rahma)