[SALAH] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor

  • Sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi.
  • Unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

Akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) mengunggah foto [arsip] beserta narasi:

“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya 👍🏻” 

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com

Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2). Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:

  • korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta
  • pengulangan korupsi.

Dalam konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”.   Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.

Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo. Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

(Ditulis oleh Vania Astagina)