![[SALAH] Buntut Sengketa Pilkada Jateng, MK Diskualifikasi Luthfi-Taj Yasin](https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/01/HEADER-Light-Background-9-678x381.png)
- Faktanya, kuasa hukum penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan gugatan pada Sabtu (11/1/2025) guna menjaga kondusifitas Jawa Tengah usai Pemilu dan Pilkada 2024.
- Unggahan berisi informasi “buntut sengketa Pilkada Jateng, MK diskualifikasi Luthfi-Taj Yasin” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun Facebook “Idah Nurhayati” pada Senin (13/1/2025) mengunggah video [arsip] dengan tanda air nama akun TikTok “rasika_105.6fm”. Kreator konten akun Facebook “Idah Nurhayati” menambahkan narasi:
“VIRAAALLL…!!!‼‼‼
TAMAT JOKOWI DI JATENG…‼ PASANGAN CAGUB-CAWAGUB YANG DIA DUKUNG TERKENA DISKUALIFIKASI
(AHMAD LUTFI & TAJ YASIN)‼👹🤛👹🤛TERBUKTI melakukan PELANGGARAN dan KEIKUTANSERTAKAN JOKOWI & Para KADES main MONEY POLITIK…!!! 👏👏👏”
Per Jumat (31/01/ 2025), unggahan tersebut telah dibanjiri 124 tanda suka, mendapatkan 75 komentar, dan telah ditonton ulang 1.400-an kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengetikkan nama akun TikTok “rasika_105.6fm” ke kolom pencarian TikTok. Diketahui, tidak terdapat informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Luthfi-Taj Yasin (pasangan terpilih di Pilkada Jateng).
Video hanya berisi momen perempuan yang sedang membacakan gugatan dengan narasi:
“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.”
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Sidang Sengketa Pilkada Jateng Diskualifikasi Luthfi-Taj Yasin” ke mesin pencarian Google. Salah satu penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Andika-Hendi Minta MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin”. Diketahui, pembacaan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi pada sidang sengketa Pilkada Jateng di Gedung MK, Jakarta Kamis (9/1/2025).
Untuk mengetahui informasi terbaru, TurnBackHoax memasukkan kata kunci “Update Sengketa Pilkada Jateng 2024”. Hasilnya, dilansir dari artikel di laman mkri.id berjudul “Andika-Hendi Resmi Cabut Perkara Sengketa Pilkada Jawa Tengah,” diketahui kalau kuasa hukum penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan gugatan pada Sabtu (11/1/2025) guna menjaga kondusifitas Jawa Tengah usai Pemilu dan Pilkada 2024.
Kesimpulan
Unggahan berisi informasi “buntut sengketa Pilkada Jateng, MK diskualifikasi Luthfi-Taj Yasin” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Vinanda Febriani)