[SALAH] Wali Kota Minneapolis Sahkan “UU Azan 5 Waktu” Usai Kebakaran LA

  • Faktanya, pemerintah di Kota Minneapolis sejak April 2023 sudah mengizinkan pengumandangan azan sebanyak lima kali dalam sehari.
  • Unggahan berisi informasi “Wali Kota Minneapolis sahkan ‘UU Azan 5 Waktu’ usai kebakaran LA” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

Akun X “bantoro_” pada Selasa (21/1/2025) mengunggah video [arsip] berisi klaim tentang Wali Kota Minneapolis yang mengesahkan Undang-Undang (UU) “Azan lima waktu” usai kebakaran LA.

Berikut narasinya:

“SETELAH KEJADIAN LOS ANGELES DI HABISI OLEH API, UU KUMANDANG AZAN 5 WAKTU DI BERLAKUKAN

ALLAHU AKBAR 💚‼️”

Per Rabu (29/1/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 120 ribu dan dibagikan ulang 1.300-an kali. 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memanfaatkan Google Lens dan menemukan konten tersebut mirip dengan unggahan akun TikTok “popularitas.com” yang tayang pada April 2023, isinya berupa narasi tentang Wali Kota Minneapolis legalkan panggilan shalat lima kali sehari.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Wali Kota Minneapolis izinkan azan 5 kali” ke mesin pencari Google. Salah satu penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan voaindonesia.com “Wali Kota Minneapolis Tandatangani UU yang Izinkan Azan 5 Kali Sehari”.

Dalam berita yang tayang April 2023 itu, dijabarkan bahwa Wali Kota Minneapolis Jacob Frey pada 17 April 2023 menandatangani UU baru yang mengizinkan 20 masjid di Kota Minneapolis mengumandangkan azan dengan pengeras suara sebanyak lima kali dalam sehari. Keputusan itu didasarkan atas aspek inklusi dan bentuk sambutan baik terhadap semua agama.

Kesimpulan

Unggahan berisi informasi “Wali Kota Minneapolis sahkan ‘UU Azan 5 Waktu’ usai kebakaran LA” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

(Ditulis oleh Vania Astagina)