- Kasus yang melibatkan Hasto masih berada dalam tahap penyidikan dan belum mencapai proses peradilan atau putusan perkara oleh Majelis Hakim.
- Unggahan berisi narasi ”Hasto divonis hukuman 50 tahun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Kanal YouTube “KajianOnline” pada Selasa (31/12/2024) membagikan video [arsip] dengan judul dan sampul (thumbnail) berisi narasi:
“Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”
Hingga Senin (20/1/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh lebih dari 1.700 pengguna dan ditayangkan lebih dari 300.000 kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri “Perkembangan kasus Hasto” ke kolom pencarian Google, ditemukan pemberitaan BBC Indonesia “Mengapa KPK tidak menahan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku?”.
Dalam pemberitaan yang tayang Senin (13/1/2025) itu, tim penyidik belum bisa menahan Hasto karena masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi. Artinya, kasus Hasto masih dalam tahap penyidikan. Belum ada proses peradilan yang telah memutuskan perkara oleh Majelis Hakim terkait kasus ini.
Sebagai informasi, Hasto diduga terlibat dalam penyuapan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI antarwaktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Seperti yang diwartakan CNN Indonesia pada Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo mengusulkan agar koruptor mendapatkan vonis penjara 50 tahun. Usulan tersebut menjadi landasan pembahasan kreator konten YouTube “KajianOnline” dan mengaitkan kasus korupsi lainnya di Indonesia.
TurnBackHoax kemudian memanfaatkan Yandex Image untuk menelusuri foto Hasto bersama Megawati yang dijadikan thumbnail. Diketahui, foto merupakan gabungan dari sejumlah dokumentasi yang tak saling berkaitan, salah satunya serupa dalam pemberitaan suara.com yang memperlihatkan momen HUT PDI Perjuangan ke 42 pada Januari 2015.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi ”Hasto divonis hukuman 50 tahun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)