[SALAH] Prabowo dan Ketua KPK Ahok Menyita Uang Korupsi Rp300 Triliun

  • Tidak ditemukan sumber dari pemberitaan valid yang membenarkan klaim.
  • Unggahan berisi narasi “Prabowo dan Ketua KPK Ahok menyita uang korupsi Rp300 triliun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun TikTok “ipai.ipa09” pada Jumat (3/1/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:

“presiden prabowo dan ketua KPK ahok turun lansung!! sita uang korupsi harvey moeis 300T.”

Hingga Senin (13/1/2025) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 17.000 pengguna dan menuai sekitar 1.000-an komentar.

Pemeriksaan Fakta

Perlu diketahui, Ketua KPK yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo adalah Setyo Budiyanto, seperti yang dilaporkan langsung dari laman resmi kpk.go.id pada Desember 2024. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) sebelumnya telah beberapa kali membantah bahwa Ahok adalah Ketua KPK.

TurnBackHoax melakukan penelusuran di mesin pencarian Google dengan kata kunci “Prabowo sita uang korupsi 300 Triliun”. Hasil teratas mengarah ke pemberitaan Detik.com “Sindiran Keras Prabowo soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan”. Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim.

Dilansir dari hukumonline.com, jaksa adalah pihak yang berhak menyita aset atau harta kekayaan koruptor berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Tipikor. KPK pun berhak menyita aset atau kekayaan hasil korupsi sebagai bukti terjadinya tindak pidana, hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.

Kesimpulan

Unggahan berisi narasi “Prabowo dan Ketua KPK Ahok menyita uang korupsi Rp300 triliun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)