- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda sama dengan WP OP tidak kawin.
- Unggahan berisi narasi “duda dan janda kena pajak 16 persen” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun TikTok “my_black.007” [arsip] pada Rabu (18/12/2024) dan akun Facebook “Erna Sari” [arsip] pada Senin (23/12/2024) membagikan unggahan disertai narasi:
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16 % dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”
Hingga Rabu (8/1/2025) unggahan “my_black.007” disukai hampir 80.000 pengguna dan dikomentari lebih dari 20 ribu kali. Sementara akun Facebook “Erna Sari” telah disukai 52 pengguna dan menuai hampir 100 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “duda dan janda dikenakan pajak 16 persen” ke kolom pencarian Google. Salah satu penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan Liputan6.com “Viral Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen, Begini Respons DJP”.
Dilansir dari berita yang tayang Selasa (31/12/2024) itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Instagram resmi telah membantah klaim tersebut.
“Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin,” tulis Direktorat Jenderal Pajak di Instagram resminya pada Senin (30/12/2024).
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “duda dan janda kena pajak 16 persen” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)