[SALAH] Prabowo Resmikan Aturan soal Penghapusan Utang Berapa pun Nominalnya

  • Faktanya, kebijakan penghapusan utang hanya menyasar golongan masyarakat atau UMKM yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
  • Unggahan berisi informasi ”Prabowo resmikan aturan soal penghapusan utang berapa pun nominalnya merupakan konten tiruan (impostor content).

Akun TikTok “presiden.prabowo136” pada Jumat (20/12/2024) mengunggah video [arsip] beserta narasi:

“SUDAH DIRESMIKAN BANTUAN UNTUK RAKYATKU INDONESIA TERUNTUK YG PUNYA MASALAH HUTANG AKAN DIBANTU LUNASKAN DENGAN NOMINAL BERAPAPUN KAMI BANTU. BAGI YG BELUM MERASA DPT BANTUAN SEGERA CEK APAKAH SALAH SATU REZEKI ANDA ❗️”

Per Kamis (26/12/2024), unggahan telah menuai lebih dari 4.000 tayangan dan 55 komentar, mayoritas mengharapkan bantuan tersebut. 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan mencari kata kunci “Bantuan Prabowo Lunasi Utang” di Google Search. Penelusuran mengarah ke laman setkab.go.id yang menerangkan kalau Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 g tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dilansir dari cnnindonesia.com pada Rabu (6/11/2024), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan ini hanya menyasar golongan masyarakat atau UMKM yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu, yaitu:

  1. Bagi masyarakat yang terdampak bencana,
  2. Penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo,
  3. Besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Kesimpulan

Unggahan berisi informasi ”Prabowo resmikan aturan soal penghapusan utang berapa pun nominalnya merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

(Ditulis oleh Vania Astagina)