- Divisi Humas Polri menegaskan informasi yang beredar adalah hoaks.
- Unggahan berisi informasi “tarif denda tilang terbaru” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun Facebook “Mas Teguh” pada Senin (18/11/2024) membagikan narasi [arsip] berisi informasi tarif denda tilang terbaru sebagai berikut:
“*INFORMASI LALU LINTAS*
Instruksi Kapolri
*BIAYA tilang terbaru di Indonesia 😘 Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tidak bawa SIM Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
5. Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) tahun 2021 lalu pernah mengusut kebenaran klaim serupa lewat artikel [SALAH] Infomasi Biaya Denda Tilang Selama Operasi Zebra Semeru.
Untuk klaim dalam unggahan akun Facebook “Mas Teguh”, Divisi Humas Polri melalui unggahan di Instagram resmi “divisihumaspolri” menyatakan instansi tersebut tidak memberikan informasi tentang perubahan tarif denda tilang.
“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks,” tulis Humas Polri pada Januari 2021.
Kesimpulan
Unggahan berisi informasi “tarif denda tilang terbaru” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Raymondha Elsha)