TurnBackHoax.ID
  • Forum
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
  • Media
  • Relawan
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Policies / Kebijakan
      • Kode Etik
      • Koreksi / Open & Honest Correction Policy
      • Privacy Policy
      • Terms of Use
    • Team Profile

[SALAH] Tarif Denda Tilang Terbaru

November 25, 2024 Pemeriksa Fakta Junior Fitnah / Hasut / Hoax 0

  • Divisi Humas Polri menegaskan informasi yang beredar adalah hoaks. 
  • Unggahan berisi informasi “tarif denda tilang terbaru” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun Facebook “Mas Teguh” pada Senin (18/11/2024) membagikan narasi [arsip] berisi informasi tarif denda tilang terbaru sebagai berikut:

“*INFORMASI LALU LINTAS*

Instruksi Kapolri

*BIAYA tilang terbaru di Indonesia 😘 Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK Rp. 50,000

2. Tidak bawa SIM Rp. 25,000

3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000

5. Tidak pakai sabuk Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin

– Mobil Rp. 20,000

– Motor Rp. 10.000

7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

12. Tidak miliki spion, klakson

– Motor Rp. 50,000

– Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat ! 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) tahun 2021 lalu pernah mengusut kebenaran klaim serupa lewat artikel [SALAH] Infomasi Biaya Denda Tilang Selama Operasi Zebra Semeru.

Untuk klaim dalam unggahan akun Facebook “Mas Teguh”, Divisi Humas Polri melalui unggahan di Instagram resmi “divisihumaspolri” menyatakan instansi tersebut tidak memberikan informasi tentang perubahan tarif denda tilang.

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks,” tulis Humas Polri pada Januari 2021.

Kesimpulan

Unggahan berisi informasi “tarif denda tilang terbaru” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Raymondha Elsha)

1 2
  • actors: govt
  • ai : no
  • evidence: quote
  • fu: fc
  • sc: facebook
  • scope: domestic
  • tc: dream
  • themes: Politic
  • tools: mixed
Previous

[SALAH] Kandungan Pasta Gigi Bisa Diketahui dari Kode Warna

Next

[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Basarnas

Informasi

Situs ini merupakan arsip hasil diskusi grup Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax (FAFHH) di Facebook. Untuk menanyakan keabsahan suatu berita/gambar silakan bergabung di FB Grup FAFHH (syarat dan ketentuan posting berlaku)

Artikel Terbaru

  • [SALAH] Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
  • [SALAH] Kondisi Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Setelah Rumah Mereka Dijarah
  • [SALAH] Penemuan Alat Bantu Seks di Kediaman Ahmad Sahroni
  • [SALAH] ART Ahmad Sahroni Luka Parah Akibat Massa Menyerang Kediaman Ahmad Sahroni
  • [SALAH] 10 Brimob Tewas Dalam Pengamanan Demo
  • [SALAH] Video Aceh Butuh Bendera Kemerdekaan Bintang Bulan, Tidak Butuh Bendera RI Penjajah Rakyat
  • [SALAH] Tanggal 1 Desember Jaringan  Internet  Indonesia Akan Diputus
  • [SALAH] Anggota PSI  adalah Ojol Palsu yang bertemu Wapres Gibran
  • [SALAH] Ahmad Sahroni Jatuh Pingsan Rumahnya Dijarah
  • [SALAH] PBB Gelar Sidang Darurat, Resmi Bubarkan DPR Indonesia

Arsip

Copyright © 2025 | WordPress Theme by MH Themes