[SALAH] Dana Hibah Pandemi dan UU Kesehatan Omnibus Law Berkaitan dengan Rekayasa Pandemi Selanjutnya

  • Tidak ditemukan informasi resmi yang membenarkan klaim.
  • Klaim “dana hibah pandemi dan UU Kesehatan Omnibus Law berkaitan dengan rekayasa pandemi selanjutnya atau plandemic” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Sebuah video [arsip] Instagram yang dibagikan akun “truth_seeker_jakartaa” mengumumkan informasi mengenai dana pandemi yang diterima oleh pemerintah dari Dewan Pengelola Dana Pandemi (Pandemic Fund).

Narasi dalam unggahan menyebut penerimaan dana dan  UU Kesehatan Omnibus Law yang disahkan Agustus 2023 lalu merupakan bagian dari rekayasa pandemi selanjutnya (plandemic).

Berikut merupakan narasi lengkapnya:

“Warning!!!! (27 Okt 2024) Indonesia akan menerima Dana Hibah Sebesar 24,9Juta Dollar (387Miliar) untuk penguatan respons pandemic termasuk peenguatan pengawasan penyakit Dan peringatan dini. Program pendanaan ini akkan berlangsung dalam 3 tahun dengan World Bank, WHO, Dan FAO. Apakah Next plandemic jilid 2 sdh dipersiapkan oleh Elit Global & Elit lokal Indonesia? dalam rekayasa kehidupan Pemaksaan melalui UU kesehatan Omnibus Law no.17/2023 Dokter Kary Mullis Sebelum meninggal berpesan untuk menghentikan Pandemic maka hentikan pendanaanya. Semoga Next Pandemic tidak akan pernah terjadi kembali. Pahlawan Kemanusiaan Dr. Kary Mullis Dr. Rashid A Buttar”

Hingga Minggu (24/11/2024), konten disukai hampir 350 pengguna dan dihujani sekitar 40-an komentar, rata-rata percaya terhadap informasi yang termuat dalam unggahan,

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Cek Fakta Tempo.co.

Dana hibah “Pandemic Fund” justru bertujuan memperkuat layanan kesehatan agar negara-negara berkembang menjadi jauh lebih tangguh, khususnya jika pandemi terjadi di masa akan datang.

Pandemic Fund merupakan mekanisme pembiayaan multilateral yang diluncurkan pada November 2022 dalam Presidensi G20 Indonesia. Dewan Pengelola Dana Pandemic Fund menyetujui hibah putaran kedua senilai US$418 juta untuk 40 negara di enam wilayah geografis, termasuk Indonesia. Pemberian hibah ini diputuskan dalam pertemuan Dewan Pandemic Fund ke-14 yang berlangsung di Washington, D.C., Amerika Serikat pada Kamis (17/10/2024).

Menteri Kesehatan melalui fiskal.kemenkeu.go.id menyampaikan dana pandemi akan digunakan untuk menunjukkan peran Indonesia sebagai donor dan penerima manfaat, guna memperkuat kapasitas nasional, regional, dan global dalam kesiapsiagaan serta respons terhadap krisis kesehatan di masa depan.

UU Kesehatan Omnibus Law yang disahkan tahun lalu pun dirancang untuk mengatasi tantangan penyelarasan dan koordinasi dalam pencegahan serta penanggulangan wabah penyakit menular secara nasional. Pernyataan ini menegaskan penerimaan dana serta UU Kesehatan tidak berkaitan dengan plandemic dan tentunya tidak membahayakan masyarakat dan negara.

Kesimpulan

Klaim “dana hibah pandemi dan UU Kesehatan Omnibus Law berkaitan dengan rekayasa pandemi selanjutnya atau plandemic” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)