[SALAH] Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Berlaku untuk Transaksi Jual Beli

  • Bank Indonesia menegaskan uang pecahan Rp75.000 adalah alat pembayaran yang sah.
  • Unggahan berisi klaim “uang pecahan Rp75.000 sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

Akun X “opposite6892” pada Senin (04/11/2024) mengunggah video [arsip], isinya menyebut uang pecahan Rp75.000 sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli.

Berikut narasi lengkapnya:

Masyarakat bilang uang tidak laku RP 75K,

Uang baru…

Per Jumat (8/11/2024), konten sudah ditonton lebih dari 9.000 kali.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Uang 75 ribu sudah tidak berlaku” ke mesin pencarian Google. 

Hasilnya, ditemukan pemberitaan kompas.com “Dicap Uang Langka, Masih Bisakah Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi?”. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim dalam keterangannya kepada Kompas, Senin (5/2/2024) menegaskan uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 merupakan alat pembayaran yang sah.

Melansir Kumparan.com, Marlison Hakim menerangkan nominal tersebut dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas dengan masa edar selama 25 tahun. Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang itu.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “uang pecahan Rp75.000 sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

(Ditulis oleh Vania Astagina)