- KPK menjelaskan belum ada bukti yang kuat mengenai keterlibatan Pramono dan Puan dalam kasus korupsi e-KTP.
- Narasi “Pramono Anung dan Puan Maharani terlibat korupsi e-KTP” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Di TikTok sejak Selasa (8/10/2024) beredar video [arsip] dari akun “doa__suci” berisi informasi yang menyebut Pramono Anung (calon gubernur Jakarta 2024) dan Puan Maharani (Ketua DPR RI) terlibat mega korupsi.
Berikut potongan narasi dalam unggahan tersebut:
“mega korupsi e-KTP”
“Pentolan PDIP terlibat dalam mega korupsi e-KTP dengan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun, tapi tidak tersentuh hukum masyarakat tidak hilang ingatan tentang kasus media korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto sebagai terdakwa dalam kesaksiannya di pengadilan Setya Novanto dengan. Gamblang menyebut ada 2 politisi PDIP, yaitu Puan Maharani dan Pramono Anung. Ke-2 nya masing-masing menerima US$500.000 atau sekitar Rp7,5 miliar”.
Hingga Rabu (30/10/2024) unggahan ditonton lebih dari 250 kali dan disukai 3.800-an akun. Terdapat sekitar 1.100 komentar, mayoritas mempercayai informasi dalam konten itu.
Pemeriksaan Fakta
Dari hasil penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) tentang kasus korupsi e-KTP serta kaitannya dengan Pramono Anung dan Puan Maharani, tidak ditemukan bukti kuat keduanya terlibat korupsi.
Dilansir dari bbc.com, Setya Novanto—yang saat itu jadi terpidana kasus korupsi e-KTP—dalam sidang perkaranya (22 Maret 2018) menjelaskan pernah mendengar Pramono Anung dan Puan Maharani masing-masing mendapat US$500 ribu.
Dari penjelasan tersebut, pada Jumat (23/03/2018) sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, juru bicara KPK menyatakan penjelasan Setya Novanto tersebut menjadi fakta baru yang akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi dan bukti lainnya.
Pada Selasa (1/10/2019) seperti yang dilansir dari alinea.id Alexander Marwata—Wakil Ketua KPK—menyebut keterlibatan Pramono Anung dan Puan Maharani dalam korupsi e-KTP belum memiliki bukti yang cukup.
Dilaporkan VOA Indonesia pada Senin (26/03/2018), Pramono Anung dan Puan Maharani sama-sama membantah keterlibatan mereka dalam kasus korupsi e-KTP.
Puan menyatakan ia tidak pernah membahas kasus korupsi e-KTP dengan Setya Novanto atau pihak lainnya yang terlibat saat menjadi Ketua Fraksi PDI-P (2009—2014), serta menegaskan fraksinya, saat proyek e-KTP dibahas, merupakan oposisi dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Pramono menjelaskan saat pembahasan proyek e-KTP, ia sedang menjadi Wakil Ketua DPR periode 2009—2014 yang mengkoordinasikan Komisi IV hingga Komisi VII, bukan ranah e-KTP.
“Kalau ada orang yang memberi [uang] itu kan berkaitan dengan kewenangan kedudukan dan jabatan. Nah dalam hal ini saya gak pernah ngomong satu patah kata pun yang berkaitan dengan e-KTP,” jelas Pramono seperti yang dikutip dari VOA Indonesia.
Hingga artikel ini dibuat pada Rabu (28/10/2024), tidak ada sumber valid yang menyatakan bahwa KPK memiliki bukti yang menetapkan Pramono Anung dan Puan Maharani sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Kesimpulan
Dengan demikian, narasi “Pramono Anung dan Puan Maharani terlibat korupsi e-KTP” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)