[SALAH] Anggota DPR Terima Bayaran Rp360 Juta Tiap Bulan

  • Bila dikalkulasi, gaji pokok anggota DPR (termasuk beragam tunjangan) berkisar Rp54—66 juta per bulan.
  • Unggahan berisi narasi yang mengeklaim “anggota DPR dibayar sebesar Rp360 juta per bulan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun X “dancersjati07” pada (4/10/2024) menyebarkan video [arsip] disertai narasi sebagai berikut:

Terima bayaran 360 juta/bulan untuk bikin produk2 hukum yang nyusahin rakyat dan menghancurkan negara. 

Lalu dikasih pensiun seumur hidup. Busuk.

Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

https://cnbcindonesia.com/market/20231013145135-17-480370/kerja-5-tahun-anggota-dpr-dapat-uang-pensiun-seumur-hidup/amp?s=35

#SeretJokowiKePenjara
#SeretJokowiKePenjara”

Hingga Sabtu (26/10/2024), unggahan tersebut sudah menuai lebih dari 3.000 tayangan dan dicuitkan ulang lebih dari 53 kali.

Pemeriksaan Fakta

Pertama-tama, Tim Pemeriksa Fakta Mafino (TurnBackHoax) mencari informasi seputar penghasilan anggota DPR di mesin pencarian Google. Hasilnya, narasi tentang bayaran DPR RI mencapai Rp360 juta per bulan merupakan klaim tak berdasar.

Tidak ada sumber kredibel yang membenarkan nominal tersebut, baik dari gaji pokok maupun tambahan total tunjangan lainnya. Artikel yang dicantumkan dalam unggahan pun tidak membahas tentang klaim.

Dilansir dari CNN Indonesia, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Beleid itu menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4,2 juta per bulannya, sementara untuk Ketua DPR dan Wakil Ketua masing-masing Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta.

Anggota DPR juga menerima dua tunjangan, yakni:

Tunjangan melekat:

  • Tunjangan istri/suami Rp420 ribu,
  • Tunjangan anak Rp168 ribu,
  • Uang sidang/paket Rp2 juta,
  • Tunjangan jabatan Rp9,7 juta,
  • Tunjangan beras Rp30 ribu per jiwa, dan 
  • Tunjangan PPh 21 Rp2,6 juta. 

Tunjangan lainnya:

  • Tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, 
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, 
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, 
  • Bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta, dan 
  • Asisten anggota Rp2,2 juta.

Bila dikalkulasi, anggota DPR mengantongi penghasilan Rp54—66 juta per bulan.

Kesimpulan

Unggahan berisi narasi yang mengeklaim “anggota DPR dibayar sebesar Rp360 juta per bulan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Nauli)