Hasil periksa fakta Agnes A
Notifikasi surat tilang hanya dikirimkan berupa surat pemberitahuan melalui PT Pos. Segala notifikasi surat tilang yang bukan berasal dari surat yang dikirimkan PT Pos dapat dipastikan merupakan upaya penipuan.
=====
[KATEGORI]: Konten Tiruan
=====
[SUMBER]: SMS
=====
[NARASI]:
“Polisi Lalu Lintas Indonesia mengingatkan Anda: Anda memiliki pelanggaran lalu lintas yang sudah lewat waktu, Harap selesaikan prosesnya dalam waktu 24 jam. Kegagalan menanganinya dalam waktu 24 jam akan mengakibatkan denda yang tinggi: https://korlantas[dot]qdsdfg[dot]icu/info/”
=====
[PENJELASAN]:
Beredar pesan melalui SMS (Short Message Service) yang diklaim sebagai notifikasi pelanggaran lalu lintas atau surat tilang. Dalam SMS tersebut juga dilampirkan tautan untuk memproses denda pelanggaran.
Melansir Detik, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan sebelumnya mekanisme surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp (WA). Namun saat ini dihentikan, karena prosedur ini akan diasesmen lebih dulu.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum aman dan terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan).
Sehingga untuk saat ini notifikasi pelanggaran lalu lintas hanya akan dikirimkan melalui PT Pos berupa surat dengan dilengkapi bukti pelanggaran. Segala notifikasi surat tilang yang bukan berasal dari surat yang dikirimkan PT Pos dapat dipastikan merupakan upaya penipuan.
=====
[REFERENSI]:
– https://news.detik.com/berita/d-7333286/polisi-asesmen-surat-tilang-dikirim-via-wa-agar-aman-dari-kejahatan
– https://www.humas.polri.go.id/2024/05/09/kakorlantas-ungkap-surat-tilang-etle-melalui-via-whatsapp-masih-proses-assessment/