[SALAH] Pajak 12% Dikenakan pada Biaya Persalinan

Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

Faktanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk persalinan atau melahirkan dibebaskan dari pungutan pajak atau PPN.

= = =

Kategori: Konten yang Menyesatkan

= = =

Sumber: Facebook

https://bit.ly/45jk3j3

= = =

Narasi:

” Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!”

= = =

Penjelasan:

Beredar sebuah informasi dari Facebook menyebutkan bahwa ibu melahirkan akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Dilansir dari Antara News, diketahui pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Namun setelah ditelusuri klaim tersebut salah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, telah membantah bahwa biaya persalinan untuk ibu melahirkan dikenakan pajak atau PPN.

Dilansir dari pajakku.com, terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebas dari pengenaan PPN, termasuk jasa persalinan atau melahirkan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.

Dengan demikian, biaya persalinan dikenakan pajak 12% adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

= = =

Referensi:

https://www.pajakku.com/read/bfe6df75-4792-4576-8b55-5dd67710fa1e/Biaya-Melahirkan-Kena-Pajak-Simak-Faktanya!

https://www.antaranews.com/berita/4001700/menko-airlangga-sebut-tarif-ppn-naik-12-persen-mulai-2025

= = =