Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli
Faktanya, pengenaan pajak terhadap sembako, hanya ditujukan terhadap bahan-bahan yang diimpor atau terhadap bahan-bahan dengan kategori khusus sehingga hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://ghostarchive.org/archive/LA8Ig
=====
[NARASI]:
“HANYA DI JAMAN INI SEMBAKO DIKENAI PAJAK
PEMERINTAH BELUM BERHENTI MENCARI PEMASUKAN NEGARA”
=====
[PENJELASAN]:
Sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, menampilkan video pendek dengan narasi yang menyebutkan bahwa hanya di zaman ini, negara menetapkan pajak terhadap sembako. Akun dengan nama Karman Khan ini mengunggah video tersebut pada tanggal 1 Mei 2024 lalu, namun saat ini, video tersebut tidak lagi ditemukan. Apakah benar, bahwa pemerintah telah menetapkan pajak terhadap sembako masyarakat?
Setelah melakukan penelusuran terkait hal tersebut, ditemukan ulasan yang menunjukkan bahwa video pendek tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari laman resmi Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, menyebutkan bahwa saat ini beras, daging diberikan fasilitas yang sama, yaitu tidak dikenakan PPN. Fasilitas PPN yang diberikan ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang dikonsumsi, sehingga menimbulkan distorsi. Namun akibat semua sembako mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN, maka konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak dikenakan PPN.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras serta daging impor yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau hanya segelintir orang yang bisa menikmati, akan dikenakan biaya PPN. Sebab, kedua bahan pokok tersebut dinilai memiliki harga yang sangat mahal bisa lebih dari 10 kali lipat harga beras dan daging biasa.
Jadi dapat disimpulkan, pengenaan pajak terhadap sembako, hanya ditujukan terhadap bahan-bahan impor yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang. Oleh karena itu, video pendek dengan narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan pajak terhadap sembako, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
=====
https://www.facebook.com/share/r/zdfJEJAegAjxW8t3/?mibextid=A7sQZp