Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli
Faktanya, penetapan uang pangkal tersebut ditujukan kepada mahasiswa Sarjana 1 reguler yang masuk melalui jalur mandiri. Hal tersebut tidak ada kaitannya terhadap program makan siang gratis yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://ghostarchive.org/archive/riJpe
=====
[NARASI]:
“Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan uang pangkal bagi calon mahasiswanya. Namun, penetapan uang pangkal mahasiswa UI ini kemudian viral di media sosial.
Lantaran besaran uang pangkal untuk mahasiswa reguler UI ini nilainya sangat fantastis.
Anggaran pendidikan akan dialokasikan ke program makan gratis. Makanlah sampe kenyang, lalu tidurlah sampe jatah makan berikutnya datang lagi….selamat pagi 🇮🇩”
=====
[PENJELASAN]:
Beredar unggahan di media sosial Facebook, sebuah narasi yang berisi ulasan singkat terkait isu adanya uang pangkal dengan jumlah fantastis yang akan diterapkan kepada calon mahasiswa reguler di Universitas Indonesia (UI). Narasi tersebut disampaikan oleh akun bernama Galih Putra Karina. Namun, di bagian akhir dari narasinya, akun ini menyebutkan bahwa penetapan uang pangkal ini disebabkan karena anggaran pendidikan yang akan dialokasikan ke program makan siang gratis oleh pemerintah. Lalu apakah benar, penetapan uang pangkal dengan jumlah fantastis terhadap calon mahasiswa reguler UI disebabkan oleh hal tersebut?
Setelah melakukan penelusuran terkait hal tersebut, didapati penjelasan yang menunjukkan bahwa terdapat kekeliruan di dalam narasi yang disampaikan oleh akun Facebook ini. Pertama, terkait dengan penetapan uang pangkal. Melansir dari artikel Okezone.com, penetapan uang pangkal oleh UI diterapkan terhadap mahasiswa Sarjana 1 reguler yang masuk melalui jalur mandiri. Uang pangkal ini disebut juga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diterapkan dengan merujuk pada: Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2), Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menyebutkan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
Berdasarkan informasi dari laman resmi UI, besaran uang pangkal yang ditetapkan bagi calon mahasiswa UI mulai dari Rp9 juta untuk program D3 hingga yang tertinggi mencapai Rp161 juta untuk sarjana kedokteran.
Kedua, tentang alokasi anggaran pendidikan ke program makan siang gratis. Sampai saat ini, penetapan tentang mekanisme pembiayaan program makan siang gratis belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Mengingat presiden dan calon presiden yang mencanangkan program tersebut belum bekerja aktif saat ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa program makan siang gratis tidak masuk APBN 2024. Hal ini disampaikannya pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3/2024). Sri Mulyani juga mengatakan sejauh ini rapat kabinet tidak pernah membicarakan program makan siang gratis. Menurut dia, rapat kabinet baru membahas postur besar dan jangkauan KEM-PPKF itu pun baru postur besar dan range-nya saja. Sehingga, Menkeu memastikan tidak ada pembahasan mengenai program makan siang gratis pada pembahasan APBN.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa penetapan uang pangkal terhadap calon mahasiswa reguler UI karena anggaran pendidikan dialokasikan untuk makan siang gratis, merupakan klaim yang keliru. Klaim ini termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
https://www.rri.co.id/keuangan/598304/menkeu-makan-siang-gratis-tidak-masuk-apbn-2024
=====
https://www.facebook.com/share/p/U2ZmZwS1HcQjnjMx/?mibextid=A7sQZp