Hasil periksa fakta Raymondha Elsha
Klaim yang menyatakan Saldi Isra mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MK adalah salah. Faktanya pada situs resmi MK, Saldi Isra masih tercatat sebagai Wakil Ketua MK.
===========
[KATEGORI]: Konten dimanipulasi
===========
[SUMBER]: Youtube https://ghostarchive.org/varchive/hnRdfLPv5Cs (arsip)
===========
[NARASI]:
“KABAR MENGGEMPARKAN
SALDI ISRA RESMI MUNDUR
TERNYATA SUDARTOYO BELA 02 TERSANDERA KASUS BLBI DI KPK”
===========
[PENJELASAN]: Muncul sebuah klaim di Youtube pada 26 April 2024 mengenai klaim yang mengatakan jika Saldi Isra resmi mundur dari jabatan hakim MK.
Namun, setelah disimak dan dilakukan pencarian di Google, diketahui bahwa narator hanya membacakan artikel yang diunggah oleh Media Indonesia dengan judul “MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu”.
Artikel tersebut berisi pernyataan dari Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang menyatakan bahwa Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi harus bersikap independen saat memeriksa dan mengadili sengketa hasil Pilpres 2024.
Selain itu, narator juga membacakan artikel yang diunggah oleh Tempo.com yang berjudul “Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang”. Artikel tersebut berisi tentang pernyataan anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun. Refly menyebut adanya intervensi kepada hakim MK sejak awal persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.
Sementara itu, pada situs resmi MK, Saldi Isra masih tercatat sebagai Wakil Ketua MK. Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa isi video tersebut jelas berbeda dengan apa yang diklaim pada judul video mengenai mundurnya Saldi Isra dari jabatan hakim MK.
===========
[REFERENSI] :
https://nasional.tempo.co/read/1858900/refly-harun-tuding-ada-upaya-intervensi-hakim-mk-sejak-awal-sidang