Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga
Faktanya, iklan yang beredar tersebut memuat informasi yang tidak benar. Perceraian dengan menggunakan cara-cara pada Agama Islam hanya dapat dilakukan terhadap pasangan yang juga menikah menurut Agama Islam.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://archive.fo/rpwoO
=====
[NARASI]:
“MUSLIM DIVORCE UNDER SHARIAH COURT
The real RUSH legal process offer in the Philippines
:revolving_hearts: 4 to 6 months process
:revolving_hearts:Legit Documents from Court
:revolving_hearts:RTC / LCR/ PSA
INCLUSION:bangbang::bangbang::bangbang:
:revolving_hearts:ENDORSEMENT TO LCR
:revolving_hearts:CERTIFICATE OF CONVERSION
:revolving_hearts:CERTIFICATE OF DIVORCE
:revolving_hearts: COURT ORDER
:revolving_hearts: MUTUAL DIVORCE SETTLEMENT
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF FINALITY OF COURT ORDER
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF ENTRY AND REGISTRATION
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF AUTHENTICITY
:revolving_hearts: ENDORSEMENT TO PSA
(Mas pinaka mura and mas pinaka madali na process)
Kahit Ano religion mo pwde ka dito basta okay lang sayo mag sign for conversion into ISLAM/MUSLIM.
LEGAL PROCESS PO TAYO DITO DAHIL SHARIA LAWYER MISMO HAHAWAK NG CASE MO.
willing to meet up
(PERCERAIAN MUSLIM DI BAWAH PENGADILAN SYARIAH
Tawaran proses hukum RUSH yang sesungguhnya di Filipina
:revolving_hearts: Proses 4 hingga 6 bulan
:revolving_hearts:Dokumen Sah dari Pengadilan
:revolving_hearts:RTC / LCR / PSA
INKLUSI:bangbang::bangbang::bangbang:
:revolving_hearts:ENDORSEMENT KEPADA LCR
:revolving_hearts:SERTIFIKAT KONVERSI
:revolving_hearts:SERTIFIKAT CERAI
:revolving_hearts: PERINTAH PENGADILAN
:revolving_hearts: PENYELESAIAN PERCERAIAN BERSAMA
:revolving_hearts: SERTIFIKAT FINALITAS PERINTAH PENGADILAN
:revolving_hearts: SERTIFIKAT MASUK DAN PENDAFTARAN
:revolving_hearts: SERTIFIKAT KEASLIAN
:revolving_hearts: PENGESAHAN PSA
Proses lebih murah dan mudah)
Apapun agama anda, anda boleh datang kesini asal anda boleh menandatangani tanda masuk ISLAM/MUSLIM.
KAMI AKAN PROSES HUKUM DI SINI KARENA PENGACARA SYARIAH SENDIRI AKAN MENANGANI KASUS ANDA.
bersedia bertemu)
=====
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah iklan pada salah satu akun sosial media Facebook, tentang tawaran untuk mengurus perceraian bagi warga Filipina, dengan menggunakan cara-cara yang diatur di dalam Agama Islam melalui Pengadilan Syariah. Akun bernama Yokolyn Eje ini juga menyertakan informasi bahwa proses perceraian dengan cara ini dapat dilakukan oleh orang yang berasal dari agama apapun, asalkan bersedia menandatangani surat tanda untuk masuk Islam. Disebutkan pula bahwa seluruh proses ini akan dibantu oleh seorang pengacara syariah.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan sebuah informasi yang membantah klaim pada iklan tersebut. Melansir dari artikel milik AFP Fact Check, proses perceraian yang disebutkan di dalam iklan tersebut, tidak dapat dilakukan oleh seseorang yang tidak beragama Islam. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Anwar Radiamoda, Direktur Shari’ah Centre Universitas Negeri Mindanao.
“Hukum Islam hanya mengatur perceraian bagi mereka yang menikah berdasarkan hukum islam,” jelasnya.
Anwar juga menambahkan bahwa pasangan yang menikah dengan menggunakan KUH Perdata, lalu masuk Islam untuk melakukan perceraian dengan menggunakan Hukum Islam, itu tidak diperbolehkan. Hal tersebut merujuk lada Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 1083 mengenai Hukum Perdata Islam.
Jadi dapat disimpulkan, iklan yang menawarkan tentang proses perceraian dengan menggunakan cara-cara yang diatur dalam Agama Islam kepada semua orang dari agama apapun, merupakan sebuah informasi yang keliru. Informasi ini masuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
https://factcheck.afp.com/doc.afp.com.34HR798