Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Judul artikel tersebut sengaja diubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. MK juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
================
Kategori : Konten yang dimanipulasi
================
Beredar sebuah unggahan oleh akun TiTok @braybowomarhaen_44 pada 16 Februari 2024. Pada unggahan tersebut menampilkan tangkapan layar dari artikel yang diunggah oleh media konteks.co.id dengan judul “Gugatan Dikabulkan PTUN, Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi”.
Sumber: TikTok https://archive.cob.web.id/archive/1708140430.393518/index.html Arsip
================
PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran dengan cara menuliskan kata kunci “PTUN” dari media konteks.co.id, ditemukan artikel dengan gambar serupa namun judul yang berbeda.
Judul asli dari artikel yang diunggah tersebut adalah “Anwar Usman Harap PTUN Tunda Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK” bukan “Gugatan Dikabulkan PTUN, Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi”.
Dilansir dari kompas.com, Mahkamah Konstitusi atau MK membantah informasi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Dengan demikian, judul artikel tersebut tidak benar dan sengaja diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga postingan tersebut masuk pada kategori konten yang dimanipulasi.