Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)
Faktanya, ungkapan dari Ahli Hukum Tata Negara ini, terbukti hanya gurauan dan telah dilengkapi dengan penjelasan hukum yang menunjukkan bahwa Anies dapat menjadi presiden sesuai dengan amanat UUD RI 1945 yang telah diamandemen.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[SUMBER]: INSTAGRAM
=====
[NARASI]:
” Gagal Nyapres!!
Refly Harun sebut Anies tidak bisa jadi presiden karena bukan orang Indonesia asli.
UUD 1945 PASAL 6 :
Presiden harus orang Indonesia Asli”
=====
[PENJELASAN]:
Sebuah unggahan reels Instagram menampilkan sebuah hasil tangkapan layar dari sebuah artikel yang mencatut nama ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, tentang ungkapannya terhadap Anies Baswedan tidak bisa menjadi presiden karena bukan orang Indonesia asli. Akun bernama penapolitik bersama akun timsesburunghantu yang mengunggah reels ini juga menambahkan kalimat ”Gagal Nyapres” pada unggahannya.
Setelah melakukan penelusuran mengenai kebenaran klaim yang diunggah pada reels Instagram tersebut, diketahui ternyata bahwa terdapat sebuah kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Sebuah artikel dengan judul yang sama, ditemukan saat melakukan pencarian dengan menggunakan kata kunci ”Refly Harun sebut Anies tidak bisa jadi presiden karena bukan orang Indonesia asli”.
Dalam ulasan dari media berita online Hops.id, artikel berjudul ”Refly Harun tegas bilang ke Anies berulang kali: Ente tak bisa jadi Presiden karena bukan orang Indonesia asli” yang diterbitkan pada 8 Mei 2022, ditemukan sebuah fakta yang menunjukkan bahwa ungkapan dari Refly Harun mengenai Anies yang tidak bisa menjadi presiden, muncul pertama kali melalui kanal Youtube pribadi miliknya yang diunggah secara live pada 7 Mei 2022 lalu. Dalam video tersebut, diketahui bahwa ungkapan dari Ahli Hukum Tata Negara tersebut hanyalah sebuah candaan.
“Saya pernah bercanda dengan Anies dan saya sering mengulanginya, saya bilang Nies, ente tidak bisa jadi presiden, kenapa? Karena presiden orang Indonesia asli saya bilang,” ungkapnya sambil tersenyum.
Gurauan atau apa yang dilontarkan Refly Harun di depan Anies Baswedan tersebut menurutnya karena sebelumnya dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UU RI 1945) dituliskan bahwa presiden harus orang Indonesia asli. Padahal, Refly mengungkap bahwa terminologi atau pengertian dari istilah orang Indonesia asli sempat belum tergambar secara jelas. Baru setelah diadakan pembaruan pada UUD RI 1945, dibuat perubahan aturan terkait pengertian terminologi orang Indonesia asli itu menjadi warga negara sejak keturunan dan tidak pernah menjadi warga negara lain karena kehendaknya sendiri.
“Makanya dalam konstitusi yang baru ya, Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen itu diubah ketentuan indonesia asli itu menjadi warga negara sejak keturunan dan tidak pernah menjadi warga negara lain karena kehendaknya sendiri,” jelasnya.
Jadi dapat disimpulkan, ungkapan Refly Harus tentang Anies Baswedan tidak bisa menjadi presiden karena bukan orang Indonesia asli hanya merupakan gurauan. Klaim yang menyimpulkan bahwa Anies gagal menjadi calon presiden, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori konten parodi.
=====
[REFERENSI]:
=====
https://www.instagram.com/reel/CxMY9POpOLj/?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==