 
- Penarikan dana MBG hanya merupakan opsi bersyarat yang akan dilakukan jika anggaran tersebut tidak terserap secara optimal, bukan penarikan total yang sudah final.
- Unggahan berisi klaim ”Purbaya resmi menarik anggaran Rp71 Triliun dari program MBG untuk dialihkan ke beras gratis” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Beredar Unggahan [arsip] oleh akun Facebook “ifah..92” pada Jumat (17/10/2025). Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah secara resmi menarik seluruh anggaran MBG sebesar Rp 71 triliun dan mengalihkannya ke bantuan beras sebagai respons atas kasus keracunan siswa. Berikut narasi lengkapnya:
”GEMPAR..! Rp 71 TRILLIUN ANGGARAN DIALIHKAN, NASIB MBG DI UJUNG TANDUK..!? Purbaya resmi tarik anggaran Rp 71 Triliun dari program MBG untuk dialihkan ke bantuan beras gratis. Keputusan ini muncul setelah banyaknya siswa yang mengalami keracunan.. GIMANA MENURUT KALIAN!?”

Hingga Senin (20/10/2025), video tersebut telah ditonton lebih dari 640 ribu kali, disukai lebih dari 19 ribu kali, menuai lebih dari 2,9 ribu komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 711 kali oleh akun Facebook lainnya.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Purbaya resmi menarik anggaran Rp71 Triliun dari program MBG untuk dialihkan ke beras gratis” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Penelusuran mengarah pada artikel m.antaranews.com berjudul “Hoaks! Menkeu Purbaya tarik Rp71 triliun anggaran MBG” yang tayang pada Jumat (17/10/2025). Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai Menteri Keuangan Purbaya menarik anggaran MBG sebesar Rp71 triliun untuk dialihkan menjadi bantuan beras. Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa anggaran MBG yang tidak terserap hingga akhir Oktober 2025 dapat dialihkan ke program lain yang lebih siap, bukan langsung ditarik atau dialihkan sepenuhnya.
Artikel lain pada kompas.com berjudul “Sebulan Purbaya Menjabat, Ingin Realokasi Anggaran MBG jika Tak Terserap” yang tayang Rabu (15/10/2025) juga menjelaskan bahwa pernyataan Purbaya bersifat kondisional. Rencana realokasi anggaran hanya akan dilakukan apabila penyerapan anggaran MBG tidak optimal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hingga batas waktu yang ditetapkan. Tujuan utama pernyataan tersebut adalah untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran dan menjaga efisiensi keuangan negara, bukan melakukan penarikan dana secara final. Dalam artikel tersebut membahas Menteri Keuangan Purbaya memang mengeluarkan pernyataan mengenai kemungkinan pengalihan anggaran MBG, namun kebijakan ini bersifat bersyarat, yakni hanya akan dilakukan jika anggaran program MBG tidak terserap secara optimal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hingga batas waktu yang ditentukan.
Kemudian, Kepala BGN Dadan Hindayana memang sempat menyampaikan akan mengembalikan Rp70 triliun anggaran MBG, tetapi Purbaya mengklarifikasi bahwa dana tersebut adalah permintaan tambahan anggaran BGN yang belum pernah dianggarkan oleh pemerintah, dan bukan berasal dari alokasi anggaran utama MBG yang sebesar Rp71 triliun. Dengan demikian, klaim penarikan total anggaran MBG untuk bantuan beras adalah salah dan menyesatkan.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim ”Purbaya resmi menarik anggaran Rp71 Triliun dari program MBG untuk dialihkan ke beras gratis” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
