[SALAH] Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i Setujui Hukuman Mati Bagi Koruptor

  • Tidak ada informasi kredibel yang membenarkan klaim.
  • Unggahan berisi klaim “Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i setujui hukuman mati bagi koruptor” merupakan konten palsu (fabricated content).

Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Anik Rohmatin” pada Rabu (08/10/2025) disertai narasi:

“MUHAMMAD SYAFII – Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyetujui hukuman mati untuk kedaulatan hukum Indonesia, semua harus menyetujui koruptor.di menyetujui di hukum MATI”

Hingga Rabu (29/10/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 27 ribu tanda suka, menuai 2 ribu interaksi komentar serta dibagikan ulang sebanyak seribu kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i setujui hukuman mati bagi koruptor” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait sikap Muhammad Syafii terhadap koruptor di google. Hasilnya ditemukan artikel dari news.detik.com berjudul “Gerindra Cecar Calon Hakim Ad Hoc soal Hukuman Mati Korupsi Bansos Corona” yang tayang Kamis (28/01/2021), artikel tersebut menjelaskan Muhammad Syafii yang ketika itu berstatus sebagai anggota DPR Komisi III yang sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap salah satu calon hakim ad hoc Petrus Paulus Maturbongs.

Dalam fit and proper test tersebut Muhammad Syafii menyinggung kasus korupsi bansos COVID-19, dan tidak ditemukan narasi terkait persetujuan Wakil Menteri Agama tersebut terkait hukuman mati bagi koruptor. 

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i setujui hukuman mati bagi koruptor” merupakan konten palsu (fabricated content).

(Ditulis oleh Daud Bachtiar)