- Tidak ada informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
- Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo membebaskan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan” merupakan konten palsu (fabricated content).
Akun Facebook “Jofan Nadin” pada Sabtu (25/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“Ammar Zoni Dibebaskan Langsung Oleh Presiden RI Prabowo Berkat Kerja Keras Ammar Zoni
Jumat, 24 Oktober 2025 Hotman Paris menjelaskan bahwa Amar Zoni sudah dinyatakan bebas dari Nusakambangan kini amar Zoni bisa senyum bahagia”
Unggahan disertai takarir:
“Ammar Zoni dinyatakan bebas dari Nusakambangan”

Per Rabu (29/10/2025), konten tersebut telah mendapat 76.100-an tanda suka dan 3.500-an komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten yang menampilkan potret Hotman Paris menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube KOMPASTV “Presiden Prabowo Subianto Telepon Hotman Paris Bahas Masalah Ini”, tayang Senin (2/12/2024). Konteks asli video adalah momen Presiden Prabowo menelepon Hotman Paris (tokoh pengacara) karena prihatin dengan banyaknya perusahaan di Indonesia yang terancam pailit.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo bebaskan Ammar Zoni dari Nusakambangan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan yang tidak saling berkaitan, yakni:
- Berita tempo.co “Mahasiswa Minta Pimpinan DPR Telepon Kapolri untuk Bebaskan Pendemo yang Ditahan”. Berita yang tayang Rabu (3/9/2025) ini melaporkan bahwa perwakilan mahasiswa mendesak pimpinan DPR untuk segera menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan polisi dalam gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025.
- Berita tribunnews.com “Pengacara Ammar Zoni Minta Tolong Presiden Prabowo! Tak Terima Kliennya Dipindah ke Nusakambangan!”, tayang Sabtu (18/10/2025). Disebutkan, kuasa hukum Ammar Zoni mencurigai adanya kejanggalan dalam pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan. Ia pun meminta pemerintah, termasuk Presiden, untuk turun tangan meninjau ulang prosedur pemindahan tersebut.
Dilansir dari kompas.com, Ammar Zoni merupakan aktor yang dijatuhi hukuman pidana karena mengedarkan sabu dan tembakau sintetis. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sejak Kamis (16/10/2025).
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Presiden Prabowo membebaskan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo membebaskan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)