[SALAH] Jaksa Agung Tetapkan Luhut Tersangka Korupsi Lahan

  • Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Hingga saat ini belum ada sidang atau penetapan status tersangka kepada Luhut terkait kasus korupsi atau penyalahgunaan lahan. 
  • Unggahan berisi klaim “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” merupakan konten palsu (fabricated content).

Beredar video [arsip] dari akun facebook “Bang Sukri” pada Jumat (17/10/2025) disertai narasi:

“J4KS4 4GUN6 M3NET4PKAN LVHUT S3BAG4I T3RS4NGKA KORVPS1 L4HAN

K3j4gung m3net4pkan Lvhut seb4gai T3rs4ngka Korvpsi sumb4r d4ya 4lam Batu Bara, Lvhut B1nsar P4ndj4itan p3milik PT Toba Bara t3rbukt1 m3nyal4hgun4kan L4han 6000 hektar d3mi k3untung4n Pribadi.!!!”

Hingga Rabu (29/10/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 27 ribu tanda suka, menuai 5 ribu interaksi komentar serta dibagikan ulang sebanyak seribu kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim penetapan tersangka kepada Luhut.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait penetapan tersangka kepada Luhut oleh Kejaksaan Agung melalui google. Hasilnya ditemukan artikel cek fakta kompas.com berjudu “[HOAKS] Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut sebagai Tersangka” yang tayang Senin (20/10/2025).

Dalam artikel tersebut mengutip laporan dari Grean Peace bahwa adanya indikasi korupsi politik dan konflik kepentingan di dalam PT Toba Bara Sejahtra Tbk. Saham mayoritas perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh Luhut, yang juga menjadi salah satu delegasi Indonesia proyek Prakarsa Sabuk Jalan/Belt and Road Initiative (BRI). Walaupun telah dijual kepada Highland Strategic Holdings dengan penjualan yang ganjil, keluarga Luhut masih memiliki saham minoritas di perusahaan tersebut.

Hingga artikel ini terbit belum ada sidang atau penetapan status tersangka kepada Luhut terkait kasus korupsi atau penyalahgunaan lahan.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” merupakan konten palsu (fabricated content).

(Ditulis oleh Daud Bachtiar)