- Sri Mulyani (saat itu merupakan mantan Menteri Keuangan di era Presiden SBY) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas pada Juni 2015.
- Unggahan video berisi klaim “Sri Mulyani diperiksa Bareskrim atas kasus korupsi kondensat saat jadi menteri Jokowi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun TikTok “pandirrkelana” pada Sabtu (11/10/2025) membagikan video [arsip] berisi pemberitaan BeritaSatu berjudul “Korupsi Penjualan Kondensat, Pejabat Pembuat Transaksi Keuangan Diperiksa”.
Dalam video terdapat narasi tambahan sebagai berikut:
“Tribun news. Viral..!! srimulyani diperiksa bareskrim kasus korupsi kondesat. NETIZEN: ayo periksa semua mentri jokowi.”

Hingga Selasa (28/10/2025) unggahan tersebut menuai hampir 8.000 tanda suka dan hampir 2.000 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.
Tim Cek Fakta kompas.com menemukan bahwa tayangan tersebut merupakan potongan pemberitaan yang telah tayang sekitar 10 tahun lalu. Dalam konteks aslinya, pada Senin (8/6/2015) BeritaSatu melaporkan terkait permintaan tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno–pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)–untuk diperiksa di Singapura, tempat ia menjalani perawatan medis.
Setelah melewati persidangan dan penyidikan Honggo bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar 2,7 miliar dolar AS. Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, hingga kini ia masih berstatus buron.
Sementara itu, sebagai mantan Menteri Keuangan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani dianggap memiliki informasi penting terkait mekanisme penjualan kondensat. Ia diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Juni 2015.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Sri Mulyani diperiksa Bareskrim atas kasus korupsi kondensat saat jadi menteri Jokowi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)