
- Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
- Unggahan foto berisi klaim “Luhut jadi tersangka korupsi baru bara” adalah konten palsu (fabricated content).
Akun Facebook “Lintas Berita” pada Kamis (16/10/2025) membagikan foto [arsip] berisi narasi:
“Kejagung menetapkan Luhut sebagai Tersangka Korupsi sumber daya alam Batu Bara,Luhut Binsar Pandjaitan pemilik PT Toba Bara terbukti menyalahgunakan Lahan 6000 hektar demi keuntungan Pribadi.!!!”

Per Jumat (17/10/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 37 ribu tanda suka dan 11.100-an komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Luhut korupsi batu bara” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:
- Berita cnbcindonesia.com “Negara ‘Kecolongan’ Rp270 T Gegara Korupsi, Luhut Ungkap Penyesalannya”, tayang Selasa (30/7/2024). Berita ini melaporkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), mengakui adanya keterlambatan penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang menjadikan Indonesia ‘kecolongan’ kasus korupsi hingga Rp270 triliun.
- Berita voaindonesia.com “Dituding Bermain di Pusaran Bisnis Batubara, Luhut Minta Laporan Tertulis”. Dalam berita yang tayang Rabu (19/12/2018) ini, dilaporkan bahwa sejumlah LSM peduli lingkungan dan anti-korupsi mengungkap dugaan pengaruh Luhut dalam pusaran bisnis batubara. Menanggapi hal tersebut, Luhut meminta mereka untuk membuktikan tudingan itu secara tertulis.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Luhut jadi tersangka korupsi batu bara”.
Kesimpulan
Unggahan foto berisi klaim “Luhut jadi tersangka korupsi baru bara” adalah konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)