
- Kebakaran tersebut terjadi di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh pada Kamis (10/10/2024), bukan karena dibakar masa.
- Unggahan berisi klaim “massa bakar pom bensin karena kebijakan pemerintah motor mati pajak tidak boleh isi bensin” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Beredar video [arsip] dari akun tiktok “tresnokukecantolk” pada Rabu (24/09/2025) yang menampilkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbakar disertai takarir:
“Pom di bakar masa karena merasa jengkel dengan peraturan dan kebijakan pemerintah motor mati pajak gk boleh isi bensin”

Hingga Kamis (25/09/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 264 ribu tanda suka, menuai 23 ribu interaksi komentar dan dibagikan ulang lebih dari 29 ribu kali oleh pengguna Tiktok lainnya.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “massa bakar pom bensin karena kebijakan pemerintah motor mati pajak tidak boleh isi bensin” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam melalui tangkapan layar dalam video klaim di Google Lens. Hasilnya, ditemukan unggahan tiktok dari @donystagremgulu pada Kamis (10/10/2024) yang memiliki video serupa dengan klaim.
Selain itu, berdasarkan artikel tatarmedia.id kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut terjadi di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pajak kendaraan mati tidak bisa isi BBM, ditemukan artikel dari ntvnews.id berjudul “Heboh Pajak Kendaraan Mati Gak Bisa Isi BBM, Ini Kata Pertamina” yang dimuat Rabu (24/9/2025).
Artikel tersebut mengutip pernyataan Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, yang menjelaskan bahwa terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau Hoax.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “massa bakar pom bensin karena kebijakan pemerintah motor mati pajak tidak boleh isi bensin” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Daud Bachtiar)