[SALAH] Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo

  • Undang-undang di Indonesia tidak bisa hanya disahkan oleh presiden, karena pembuatan dan pengesahan undang-undang merupakan kewenangan bersama DPR RI dan Presiden.
  • Unggahan video berisi klaim “undang-undang perampasan aset disahkan Prabowo” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

Beredar sebuah video [arsip] oleh akun Facebook “Arief amn” pada Sabtu (06/09/2025). Dalam video itu terdapat narasi:

“Ini baru sesuai keinginan rakyat. Undang-undang perampasan aset telah disahkan jendral Prabowo. Ini yang diinginkan rakyatmu pak”

Hingga Kamis (11/09/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 108 ribu tayangan, dibagikan 413 kali, disukai lebih dari 5,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 559 komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “undang-undang perampasan aset disahkan Prabowo” di mesin pencari Google. Hasilnya, penelusuran mengarah pada pemberitaan mengenai dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset, namun tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.

Selanjutnya, dilakukan penelusuran lebih lanjut dengan memasukkan kata kunci “proses pengesahan undang-undang di Indonesia”

Hasilnya, penelusuran mengarah kepada informasi bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 20 ayat (2), rancangan undang-undang harus dibahas “bersama” antara DPR dan presiden untuk memperoleh persetujuan “bersama” pula sebelum kemudian disahkan. Pembuatan dan pengesahan undang-undang di Indonesia merupakan kewenangan bersama DPR RI dan Presiden.

Kesimpulan

Unggahan video berisi klaim “undang-undang perampasan aset disahkan Prabowo” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)