
- Hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia menegaskan bahwa pembubaran DPR adalah urusan internal yang diatur UUD 1945, bukan wewenang organisasi internasional mana pun. Konten tersebut memelintir pernyataan what if di audio, menjadi seolah-olah fakta dengan narasi.
- Klaim bahwa “PBB gelar sidang darurat, resmi bubarkan DPR Indonesia” adalah konten menyesatkan (misleading content).
Beredar sebuah unggahan [arsip] oleh akun Tiktok “Bintang Story” pada Jumat (29/08/2025). Unggahan tersebut menyebutkan bahwa “PBB gelar sidang darurat resmi bubarkan DPR Indonesia”. Berikut narasi pendukungnya:
PBB ahirnya bergerak resmi bubarkan DPR karna di ketahwi melakukan korupsi berjamah Ibih, Ibih dari sratus orang di nyatakan korup…#viral #foryou #poryoupage #indonesia #dprkorupsi

Hingga artikel ini ditulis, postingan tersebut telah ditonton 4,1 juta kali, disimpan 24,5 ribu kali, dibagikan 36 ribu kali, disukai 249,5 ribu kali, dan menuai lebih dari 15,6 ribu komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “PBB gelar sidang darurat resmi bubarkan DPR Indonesia” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan pemberitaan yang membenarkan klaim.
Kemudian penelusuran berlanjut dengan memasukkan kata kunci “Wewenang PBB apakah bisa membubarkan DPR”. Hasilnya, penelusuran mengarah kepada informasi bahwa PBB tidak berwenang mencampuri urusan internal negara anggota, termasuk membubarkan lembaga besar seperti DPR, DPRD, atau setara legislatif negara lain. PBB adalah organisasi internasional yang tugas utamanya menjaga perdamaian, keamanan, hak asasi manusia, dan kerjasama global di antara negara-negara anggota.
Hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia menegaskan bahwa pembubaran DPR adalah urusan internal negara, bukan wewenang organisasi internasional mana pun. Secara hukum, pembubaran DPR hanya mungkin dilakukan melalui amandemen UUD 1945 oleh MPR sesuai Pasal 37. Namun mekanisme ini memerlukan dukungan minimal sepertiga anggota MPR untuk mengusulkan, sidang dihadiri dua pertiga anggota, dan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota.
Selain itu, dalam video yang beredar, audio menggunakan kata “what if” (bagaimana jika) yang bersifat berandai-andai. Namun, narasi tulisan memelintir isi di dalam video dengan menyajikan seolah-olah hal tersebut benar-benar terjadi.
Kesimpulan
Klaim bahwa “PBB menggelar sidang darurat, resmi bubarkan DPR Indonesia” adalah konten menyesatkan (misleading content). Hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia menegaskan bahwa pembubaran DPR adalah urusan internal yang diatur UUD 1945, bukan wewenang organisasi internasional mana pun. Konten tersebut menyesatkan karena memelintir pernyataan what if di audio, menjadi seolah-olah fakta dengan narasi.
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)