
- Tidak ditemukan informasi kredibel bahwa Ova Emilia, Rektor UGM dipenjara atas kasus penggelapan Rp 29 miliar. Namun, ia pernah menjadi tergugat kasus perdata terkait bank gagal pada November 2022.
- Unggahan dengan narasi “Rektor UGM, Ova Emilia dipenjara kasus penggelapan 29 Miliar” merupakan konten palsu (fabricated content).
Akun Facebook “Supardani Salam” pada Senin (25/8/2025) mengunggah foto [arsip] disertai narasi :
JOKOWI KETAKUTAN
OVA EMILIA DIPENJARA
KASUS PENGGELAPAN DANA BPR 29 MILYAR !!! OVA MENGAKU DAPAT ALIRAN DANA DARI JOKOWI

Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan YouTube yang dibagikan dalam unggahan Facebook tersebut. Namun, video tersebut ternyata hanya berisi siaran langsung (live) tanpa pernyataan apapun yang menyebut bahwa Rektor UGM dipenjara.
Selanjutnya, TurnBackHoax memasukkan kata kunci “Rektor UGM di penjara kasus penggelapan 29 miliar” ke mesin pencarian Google untuk menelusuri kebenaran klaim.
Hasilnya tidak ditemukan informasi atau bukti yang menyatakan bahwa Ova Emilia, Rektor UGM, dipenjara atas kasus penggelapan sebesar Rp 29 miliar. Namun ia pernah menjadi tergugat dalam kasus perdata terkait bank gagal.
Dilansir dari CNN.com, pada November 2022 Ova Emilia terlibat sebagai tergugat dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham di BPR Tripilar Arthajaya, yang telah dinyatakan sebagai bank gagal. Gugatan tersebut diajukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Proses hukum dilakukan melalui pengadilan perdata, bukan pidana.
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “Rektor UGM, Ova Emilia dipenjara kasus penggelapan 29 Miliar” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Dyah Febriyani)