[SALAH] Video “Rapat Presiden dan Menteri Setujui Pemberhentian Bupati Sadewo”

  • Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Konteks asli video adalah momen Prabowo yang memerintahkan sekretaris kabinet untuk mengatur jadwal bergilir laporan menteri. 
  • Unggahan video berisi klaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun Facebook “Amy Mamikita” pada Senin (18/8/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:

“Rapat Presiden &Mentri Rapat

Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”

Unggahan disertai takarir:

“Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”

Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube KOMPASTV “Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” yang diunggah Rabu (6/8/2025). Konteks asli video adalah momen Prabowo yang memerintahkan sekretaris kabinet untuk mengatur jadwal bergilir laporan menteri. 

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “rapat pemakzulan Bupati Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati”.

Dalam berita yang tayang Sabtu (23/8/2025) tersebut disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Pansus dibentuk sebagai respon atas desakan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “ada rapat presiden dan menteri yang setujui pemberhentian Bupati Sudewo”.

Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:

  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
  4. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  5. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
  6. melakukan perbuatan tercela;
  7. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  9. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.

Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.

Kesimpulan

Unggahan video berisi klaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh ‘Ainayya)