[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Rekening Aktif untuk Cegah Pemblokiran

  • PPATK per Rabu (6/8/2025) tidak lagi melakukan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.
  • Unggahan berisi tautan “pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran” merupakan konten tiruan (impostor content).

Akun Facebook “PUSAT PELAPOR PPATK” pada Rabu (6/8/2025) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:

“Khawatir Rekening Tabungan Anda diblokir Oleh PPATK? Segera Daftar Rekening yang masih Aktif/Terpakai Melalui Link yang sudah Kami sediakan.

Dan untuk juga yang Sudah Terlanjur di blokir Juga bisa  registrasi ulang melalui Link pendaftaran dibawah 👇👇👇”

Per Kamis (14/8/2025), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 30 kali, mendapat 20 komentar, dan dibagikan ulang 2 kali.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan tersebut. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ppatk.go.id. Warganet justru diarahkan untuk mengisi identitas pribadi seperti nama lengkap, asal provinsi, dan nomor telegram aktif.

Turnbackhoax kemudian menelusuri laman resmi PPATK (ppatk.go.id). Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai pendaftaran rekening aktif.

Pencarian berlanjut dengan memasukkan kata kunci “pengaktifan kembali rekening bank yang diblokir PPATK” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke pemberitaan tempo.co “Analisis Selesai, PPATK Tak Lagi Blokir Rekening Dormant”. 

Dilansir dari pemberitaan tersebut, PPATK per Rabu (6/8/2025) tidak lagi melakukan pemblokiran rekening dorman atau rekening yang tidak aktif karena sudah selesai melakukan analisis terhadap rekening dormant.

Sebelumnya, PPATK melakukan pembekuan sementara rekening dorman atau tidak aktif pada Kamis (15/5/2025). Pembekuan sementara dilakukan karena PPATK menemukan bahwa rekening dorman banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan.

Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah juga bisa datang langsung ke bank untuk mengisi formulir.

Kesimpulan

Unggahan berisi tautan “pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran” merupakan konten tiruan (impostor content).

(Ditulis oleh Vania)