[SALAH] Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
  • Unggahan disertai klaim “amplop kondangan bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun Facebook “Eno Wulandari” pada Kamis (24/7/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:

“Tragis nya Negri ini

AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK ”

Per Kamis (31/7/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1.200 kali dan dibagikan ulang 31 kali. 

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Cek Fakta liputan6.com.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Sebagai informasi, isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR Mufti Anam. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara, ia menyebut dirinya mendengar ada wacana pemungutan pajak ke penerima amplop kondangan atau hajatan. Namun, DJP menegaskan wacana tersebut tidak berdasar pada kebijakan yang ada.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.

Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.

Kesimpulan

Unggahan disertai klaim “amplop kondangan bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Vania)