
- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menekankan tidak ada data resmi atau konfirmasi yang membuktikan adanya peredaran narkoba sebanyak 100 ton di wilayah Maluku.
- Unggahan berisi klaim “100 ton narkotika masuk Provinsi Maluku” merupakan konten palsu (fabricated content).
Akun Facebook “Galeri Kita” pada Sabtu (19/7/2025) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
“Ambon- Penemuan mengejutkan terjadi di perairan antara Pulau Seram dan Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ton narkotika jenis kokain dan sabu dari dalam sebuah kapal pesiar yang diduga berasal dari Amerika Serikat, yang telah dimodifikasi secara khusus.
Temuan ini langsung mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan dan perairan timur Indonesia.”
Sampai dengan Jumat (25/7/25), unggahan sudah mendapat 11 tanda suka dan dibagikan ulang sebanyak 7 kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “100 ton narkotika masuk Maluku” ke kolom pencarian Google. Penelusuran mengarah ke unggahan Instagram “infobnn_prov_maluku” yang menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menekankan tidak ada data resmi atau konfirmasi yang membuktikan adanya peredaran narkoba sebanyak 100 ton di wilayah Maluku.
“Bahkan di kawasan Amerika Latin—yang menjadi pusat kartel narkoba dunia—jumlah penangkapan terbesar hanya mencapai 32 ton. Jadi menyebut 100 ton masuk ke satu provinsi tanpa bukti, itu nalar yang tidak sehat,” kata Kepala BNNP Maluku, dikutip dari unggahan “infobnn_prov_maluku” pada Minggu (20/7/2025).
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “100 ton narkotika masuk Provinsi Maluku” merupakan konten palsu (fabricated content).