[SALAH] Samsat Kejar Penunggak Pajak ke Rumah

  • Penagihan pajak kendaraan bermotor ke rumah itu tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia, tergantung masing-masing pemerintah daerah.
  • Unggahan dengan narasi “Samsat kejar penunggak pajak ke rumah” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Pada Minggu (20/7/2025) akun Facebook “Rico Saputra” mengunggah foto [arsip] yang mengklaim Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan. Unggahan itu disertai narasi : 

Aturan Sudah Mulai Diberlakukan, Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dikejar Petugas Samsat Sampai ke Rumah”

Pemeriksaan Fakta

Informasi serupa pernah beredar dan telah diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pada November 2024, dengan judul [SALAH] Kebijakan Baru: Petugas Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak.

TurnBackHoax menelusuri informasi terkait klaim petugas Samsat mendatangi rumah penunggak pajak melalui Google. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dilansir dari kompas.com, Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk penagihan langsung ke rumah wajib pajak, sesuai UU No. 1 Tahun 2022. 

Beberapa daerah yang telah menerapkan sistem penagihan langsung ini antara lain Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kesimpulan

Unggahan dengan narasi “Samsat kejar penunggak pajak ke rumah” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Dyah Febriyani)