
- Faktanya, penonaktifan peserta hanya untuk yang tidak masuk dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dan dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
- Unggahan berisi klaim “mulai Juni 2025, peserta BPJS PBI dinonaktifkan oleh pusat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun X “DS_yantie” pada Senin (22/6/2025) membagikan foto [arsip] berisi narasi:
“BREAKING NEWS: MULAI JUNI 2025 PESERTA BPJS PBI (Yang Dibiayai Pemerintah) SUDAH DI NONAKTIFKAN OLEH PUSAT.”
Hingga Senin (28/7/2025) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 26.000 pengguna, dibagikan ulang 4.000-an kali, dan menuai sekitar 1.000 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kata kunci “Apakah BPJS PBI sudah dinonaktifkan?” di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tempo.co “Bos BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan” tayang pada Selasa (24/6/2025).
Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai pemerintah telah dinonaktifkan. Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian dengan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut saat ini penerima bantuan BPJS PBI ditentukan berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Peserta yang dinonaktifkan dianggap tidak masuk dalam data DTSEN dan dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan karena dianggap telah sejahtera.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat, yakni:
- Peserta PBI JKN dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
- Pemerintah daerah atau Kementerian Sosial harus memverifikasi bahwa peserta tersebut memang termasuk dalam kategori miskin atau hampir miskin.
- Peserta yang bersangkutan memiliki penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera, maka status kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali.
Dengan demikian, tidak benar bahwa BPJS PBI yang dibiayai pemerintah sudah dinonaktifkan secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “mulai Juni 2025, peserta BPJS PBI dinonaktifkan oleh pusat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)