
- Faktanya, hingga saat ini legalitas bendera tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.
- Klaim “Prabowo memperbolehkan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang” adalah konten yang menyesatkan (Misleading Content).
Beredar sebuah unggahan video [arsip] oleh akun Facebook “Shirhand Hand” pada Sabtu (28/06/2025). Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Prabowo memperbolehkan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang. Berikut narasi lengkapnya:
BENDERA BINTANG BULAN SAH BERKIBAR DI ACEHPRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MEMPERBOLEHKAN BENDERA ACEH BULAN BINTANG BERKIBAR DENGAN CATATAN HARUS DIBAWAH BENDERA MERAH PUTIH, BENDERA ACEH BEBAS DIKIBARKAN SELURUH ACEH TANPAHAMBATANAPA BILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGINTIMIDASI PENGIBARAN BENDERA ACEH SEGERA LAPORKAN DAN PRESIDEN LANSUNG AKAN MENGAMBIL TINDAKAN

(Tangkapan layar Facebook)
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton lebih dari 764 ribu kali tayangan, menuai 492 komentar, dan 711 kali dibagikan.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo memperbolehkan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, hingga awal Juli 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat atau Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa bendera bulan bintang sah berkibar di Aceh secara legal dan bebas tanpa syarat. Proses legalisasi bendera Aceh masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.
Bendera bulan bintang memang telah disahkan sebagai bendera daerah oleh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, tetapi pemerintah pusat belum menyetujui penggunaannya karena dianggap mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan simbol gerakan separatis.
Kesimpulan
Klaim “Prabowo memperbolehkan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang” adalah konten yang menyesatkan (Misleading Content). Hingga saat ini, legalitas bendera tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)