
- Faktanya, video tersebut adalah kericuhan sidang paripurna DPR 10 tahun lalu.
- Unggahan dengan narasi “Prabowo Umumkan Hukuman Mati bagi Koruptor di DPR” merupakan konten dengan konten yang menyesatkan (misleading context).
Pada Sabtu (14/06/2025) akun TikTok “ardikucay8511” mengunggah video [arsip] yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hukuman mati bagi koruptor saat sidang DPR.
Dalam video, narator mengatakan:
Hukuman mati untuk koruptor, Prabowo ledakkan bom kebijakan pejabat panik. suasana di istana negara mendadak mencekam, saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan suara baritonnya yang tegas, iya menyatakan bahwa mulai hari ini siapapun yang terbukti mencuri uang negara bahkan hanya 1 Rupiah akan menghadapi hukuman mati. Reaksi Pun beragam, media sosial meledak dengan dukungan dari masyarakat yang sudah muak dengan korupsi. namun disisi lain, banyak pejabat mulai gelisah. beberapa langsung mengecek ulang laporan keuangan mereka sementara yang lain dikabarkan mengalami serangan jantung akibat ketakutan

Hingga Senin (23/6/2025), unggahan tersebut telah ditonton 30 juta kali dan disukai 2,5 juta kali di TikTok.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video hingga akhir dan menelusuri narasi yang dibacakan melalui Google. Hasilnya, narasi tersebut berasal dari artikel jurnalpatrolinews.co.id yang diunggah pada Minggu (9/3/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri kata kunci “Prabowo umumkan hukuman mati koruptor” di Google untuk mengetahui kebenaran klaim, namun tidak ditemukan media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Video yang menampilkan wanita berbaju ungu dalam suasana panik itu, berdasarkan penelusuran Google Image Search, berasal dari video BeritaSatu berjudul “Breaking News: Sidang Paripurna Ricuh” yang diunggah di YouTube pada 2 Oktober 2014.
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “Prabowo Umumkan Hukuman Mati bagi Koruptor di DPR” merupakan konten dengan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Dyah Febriyani)