
- Video hanya berisi pembahasan seputar PDIP yang merespon tuduhan Budi Arie mengenai keterlibatan PDIP dengan judi online.
- Unggahan berisi klaim “Megawati bubarkan PDIP jika terbukti terima suap dari judi online” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun YouTube “KajianOnline” pada Kamis (29/5/2025) mengunggah video [arsip] berdurasi 15 menit 4 detik dengan narasi:
“Megawati BUBARKAN PDIP Jika Terbukti Terima Suap Dari JUDI ONLINE! KPK Bongkar PARPOL Mitra JUDOL”.
Hingga Kamis (26/6/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 20 ribu kali dan disukai 400-an akun.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video dari awal hingga akhir. Video berdurasi 15 menit 4 detik tersebut berisi narasi tentang PDIP yang melaporkan Budi Arie ke Bareskrim karena dituduh terlibat dengan jaringan judi online.
Di dalam video juga terdapat cuplikan wawancara kader PDIP mengenai pelaporan Budi Arie tersebut. Tidak ada bukti resmi Megawati yang menyatakan akan bubarkan PDIP jika terbukti terlibat dalam judi online.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Megawati bubarkan PDIP jika terbukti terlibat judi online” ke mesin pencari Google. Penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan yang tayang Selasa (27/5/2025) mengenai Megawati yang tersinggung karena PDIP dituduh terlibat judi online oleh Budi Arie, yakni:
- tempo.co “Megawati Disebut Tersinggung usai PDIP Dituding Terlibat Judi Online’” dan
- liputan6.com “Megawati Tersinggung, PDIP Desak Budi Arie Minta Maaf Soal Tudingan Judi Online”
Dilansir dari kedua pemberitaan itu, Megawati dan pihak PDIP tersinggung dengan ucapan Budi Arie karena langsung menuduh PDIP terlibat judi online, padahal PDIP adalah institusi dan bukan perorangan. Kedua berita tersebut juga membahas pihak PDIP yang akan menempuh jalur hukum jika Budi Arie tidak segera mencabut pernyataannya.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Megawati bubarkan PDIP jika terbukti terima suap dari judi online” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Zahra)