
- Faktanya tidak terdapat informasi terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlibat judi online dalam pemberitaan yang dimuat kompas.com.
- Klaim bahwa “wakil presiden terlibat judi online” adalah Konten Menyesatkan (Misleading Content).
Beredar sebuah unggahan video [arsip] oleh akun Facebook “Relawan pendukung Anies baswedan” pada Kamis (05/06/2025) yang menampilkan tangkapan layar artikel kompas.com berjudul “Bagaimana Bisa Gibran “Follow” Akun Judi Online di Instagram?”. Unggahan tersebut juga disertai narasi sebagai berikut:
Bagaimana Bisa Gibran “Follow” Akun Judi Online d Instagram? (tangkapan layar berita dari kompas.com)
Wapres terlibat Judol
Apakah wapres terlibat judol?

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton lebih dari 1,5 ribu kali, disukai sebanyak 11.960 kali, mendapat 2.329 komentar, dan 1.523 kali dibagikan.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran terhadap berita yang tertera pada konten tersebut dengan memasukkan kata kunci “wakil presiden terlibat judi online” ke mesin pencarian google.
Penelusuran mengarah ke artikel kompas.com berjudul “Bagaimana Bisa Gibran “Follow” Akun Judi Online di Instagram?” yang dimuat pada Kamis (5/6/2025). Judul tersebut sama dengan yang tertera pada video klaim tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui artikel pemberitaan tersebut, tidak ada pernyataan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlibat judi online. Informasi yang termuat dalam berita tersebut hanya menjelaskan bahwa akun Instagram Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming sempat mengikuti akun @bang_jabrik.game yang berisi konten judi online, namun kini sudah tidak lagi mengikuti akun tersebut dan melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang. Faktanya, klaim bahwa “wakil presiden terlibat judi online” adalah tidak benar.
Kesimpulan
Tidak terdapat informasi terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlibat judi online dalam pemberitaan yang dimuat kompas.com. Klaim bahwa “wakil presiden terlibat judi online” adalah Konten Menyesatkan (Misleading Content).
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)