
- Tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang membenarkan klaim.
- Unggahan berisi klaim “Golkar dukung pemakzulan Gibran” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Kanal YouTube “KajianOnline” pada Rabu (30/4/2025) membagikan video [arsip] disertai judul dan sampul (thumbnail) berisi narasi:
“Pak Jokowi HISTERIS Sampai Masuk RS ! GOLKAR Resmi Dukung Keputusan MPR Soal Pemecatan Gibran !”
“Golkar Dukung Pemakzulan Gibran. Jokowi Histeris satu persatu sekutu berkhianat. Prabowo serahkan keputusan ke sidang MPR. Pak Jokowi jatuh sakit sampai masuk RS.”
Berdasarkan pengamatan Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), video yang disertai narasi serupa juga dibagikan oleh akun TikTok “fak_01berita” [arsip] pada Rabu (21/5/2025).
Hingga Sabtu (31/5/2025) unggahan kanal YouTube “KajianOnline” telah disukai oleh 1.700-an pengguna dan menuai 1.000-an komentar. Unggahan TikTok “fak_01berita” telah mendapatkan hampir 12.000 tanda suka dan dikomentari 1.500 kali.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id.
Tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang membenarkan klaim “Partai Golkar mendukung pemakzulan Gibran”.
Video hanya menampilkan cuplikan dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham. Ia memang menanggapi isu pemakzulan Gibran, tetapi tidak ada pernyataan dari Idrus yang menyatakan Partai Golkar mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran.
Menteri Sosial itu justru meyakini Prabowo akan memberi respons terhadap usulan Forum Purnawirawan TNI tersebut dengan pendekatan yang merangkul dan menyatukan.
Video asli berasal dari unggahan kanal YouTube SINDONews “Idrus Marham soal Surat Purnawirawan: Presiden Bukan Mengacaukan, tapi Menghargai | Sindo Flash” yang tayang April 2025.
Tidak ada keterangan resmi dari MPR mengenai proses atau rencana pemakzulan Gibran.
Perlu diketahui, Pasal 7A UUD 1945 menyatakan:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Lebih lanjut, Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa:
“Usul pemberhentian dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”
Sebagai informasi, isu pemakzulan Gibran mencuat sejak Kamis (17/4/2025), ketika Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam forum itu, delapan tuntutan disampaikan, salah satunya adalah usulan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden.
Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap menyalahi hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Golkar dukung pemakzulan Gibran” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)