[SALAH] Penerapan Sistem Jalan Berbayar (ERP) di 25 Ruas Jalan Jakarta

  • Daftar “25 ruas jalan” tersebut merupakan penerapan kebijakan Ganjil-Genap yang saat ini berlaku. Pemprov DKI Jakarta belum ada rencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP.
  • Unggahan berisi klaim “penerapan sistem jalan berbayar (ERP) di 25 ruas jalan Jakarta” merupakan konten palsu (fabricated content).

Akun Facebook “Medina Az Zahra II” pada Rabu (7/5/2025) membagikan foto [arsip] berupa infografis berisi daftar 25 jalan di Jakarta yang dikenakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Berikut potongan narasi dalam infografis tersebut:

“Arina News. 25 JALAN DI JAKARTA BAKAL KENA TARIF. Kisaran tarif sekali melintas Rp5.000-Rp19.900. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota.”

Pengunggah menuliskan takarir sebagai berikut:

“Kwrwkwtw Yang milih Gubernur DKI sibuk ngomentari KDM 🤣🤣🤣🤣,25 jalan di Jakarta bakal kena tarif ,ok gas ok gas, pemilih nya belum ngereok, lagi sibuk ngomongin KDM, jokowi, gibran dan Prabowo 🤣🤣🤣”

Hingga Kamis (15/5/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 12 pengguna dan menuai 6 komentar.

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Periksa Fakta jalahoaks.jakarta.go.id.

Dishub DKI Jakarta menegaskan daftar 25 ruas jalan tersebut merupakan penerapan kebijakan Ganjil-Genap yang saat ini berlaku. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum ada rencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP.

Fokus Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “penerapan sistem jalan berbayar (ERP) di 25 ruas jalan Jakarta” merupakan konten palsu (fabricated content).

(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)