[SALAH] Ahli Waris Bisa Disanksi kalau Orang Meninggal Tidak Lapor Pajak

  • Faktanya, ahli waris (dari wajib pajak yang sudah meninggal) hanya perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
  • Unggahan berisi narasi “ahli waris bisa disanksi kalau orang meninggal tidak lapor pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun Facebook “Jefri Papahnya Aqiela” pada Jumar (21/3/2025) membagikan foto [arsip] berisi narasi:

“Parah,Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak,Ahli Waris Akan Kena Sangsi…!!!!”

Hingga Rabu (14/5/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 100-an pengguna dan menuai 23 komentar.

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.

Wajib pajak yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik. Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP. Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.

Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.

“Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti sebagaimana pernah ditulis kompas.com.

Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen persyaratannya meliputi:

  • akta kematian, 
  • KTP, 
  • KK, 
  • surat pernyataan ahli waris, dan 
  • surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.

Kesimpulan

Unggahan berisi narasi “ahli waris bisa disanksi kalau orang meninggal tidak lapor pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)