
- Konteks asli video adalah penyitaan uang tunai pada Oktober 2024 dalam kasus korupsi perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group.
- Unggahan berisi klaim “Kejagung kembali sita aset Kaesang, buntut kasus Tom Lembong” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun X “Cah Angon” pada Sabtu (19/4/2025) mengunggah video [arsip], isinya diklaim sebagai dokumentasi penyitaan aset Kaesang dari kasus Tom Lembong.
Unggahan disertai narasi:
“negara koplak…yg disita aset Kaesang, yg ditahan Tom Lembong.
permainannya g0bl0k !!!”
Per Selasa (22/4/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 323 ribu kali, mendapat 8.900 tanda suka dan dibagikan ulang 3.800 kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memanfaatkan Google Lens untuk mencari tahu sumber video unggahan. Pencarian teratas mengarah ke unggahan kanal YouTube Kejaksaan RI “PENYITAAN UANG TUNAI SENILAI RP372 MILIAR DALAM PERKARA PT DUTA PALMA KORPORASI” yang tayang Oktober 2024.
Konteks asli video adalah penyitaan uang tunai oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Kejagung kembali sita aset Kaesang, buntut kasus Tom Lembong” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Vania)