[SALAH] Masuk PIK Harus Pakai Paspor dan Bendera Merah Putih Dilarang

  • HDU/HLBK (Hoaks Daur Ulang/Hoaks Lama Bersemi Kembali), peristiwa terjadi pada tahun 2020 lalu di masa Pandemi COVID-19. Faktanya, tidak perlu menggunakan Paspor dan bukan melarang pengibaran bendera Indonesia. Pesepeda tidak diijinkan masuk karena masih ada kendaraan proyek berukuran besar yang lalu-lalang, dan pengibaran bendera tidak diijinkan untuk mematuhi aturan PPKM mencegah kerumunan menekan sebaran COVID-19.   
  • Unggahan yang membagikan video tersebut masuk ke kategori konten yang menyesatkan (misleading content).

Pada Selasa (25/3/2025) beredar sebuah unggahan di X/Twitter (arsip cadangan) yang membagikan sebuah video yang berisi narasi: 

“MASUK PIK HARUS PAKE
PASSPORT DULU.

BENDERA MERAH PUTIH

DILARANG DIPIK” 

dengan menambahkan narasi: 

“Bukti Indonesia di jual ke China , PIK negara dalam negara berkedok PSN

Masuk kewilayah negara sdiri PIK harus pake paspor .

Merah putih dilarang diPIK

Ini akibat prodak UU  kebobrokan @DPR_RI 

Di era @puanmaharani_ri 

@PDI_Perjuangan 

Pantas tak brani sahkan UU prampasan aset.”

di unggahan tersebut.

Per tangkapan layar dibuat pada Selasa (8/4/2025) unggahan tersebut sudah ditonton sebanyak 36.9 ribu kali, mendapatkan respon sebanyak 127 jawaban, di-post ulang sebanyak 987 kali, dan disukai oleh 1.6 ribu pengguna X lainnya.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnbackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan menggunakan perkakas (tools) pencarian video (video search) Google Videos menggunakan kata kunci “masuk pik harus pakai paspor” dan “pelarangan bendera pik”, hasilnya didapatkan berbagai video klarifikasi dari sumber-sumber berita yang kredibel dan autoritatif. 

Selain itu, menggunakan perkakas pencarian berita (news search) Google News ditemukan juga artikel-artikel periksa fakta dari sumber-sumber tersebut.

Kesimpulan

Unggahan tersebut masuk ke kategori konten yang menyesatkan (misleading content) karena mendaur ulang hoaks yang sudah pernah diklarifikasi sebelumnya. Faktanya, untuk masuk ke PIK (Pantai Indah Kapuk) tidak perlu menggunakan Paspor dan tidak ada larangan pengibaran bendera Indonesia.