[SALAH] Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat

  • Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.
  • Unggahan berisi klaim “Prabowo susun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun Instagram “warga_merdeka” pada Sabtu (22/3/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:

“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”

Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai 2 komentar.

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.

Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di laman Hukumonline.com.

Suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video itu tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara tersebut diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu.

“Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, Selasa (25/3/2025).

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “Prabowo susun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)