
- Pendaftaran program BSPS tidak dilakukan melalui laman. Masyarakat hanya bisa mengajukan diri untuk mendaftar menjadi penerima ke kepala desa/lurah setempat.
- Unggahan berisi tautan “pendaftaran program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS)” merupakan konten tiruan (impostor content).
Akun Facebook “Program Bantuan Bedah Rumah BSPS 2025” pada Kamis (06/03/2025) membagikan utas [arsip] berisi informasi pendaftaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Unggahan disertai tautan untuk pendaftaran dan narasi sebagai berikut:
Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) tahun 2025 dapat diwujudkan melalui berbagai upaya, seperti pendaftaran, pengumpulan berkas, dan pengajuan anggaran
Pendaftaran Mendaftar di link resmi pemerintah yang sudah kami sediakan (Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) tahun 2025 dapat diwujudkan melalui berbagai upaya, seperti pendaftaran, pengumpulan berkas, dan pengajuan anggaran
Pendaftaran Mendaftar di link resmi pemerintah yang sudah kami sediakan https://from-pendaftaran.trly-1.com/In
Mengisi formulir pendaftaran
Menunggu pengumuman dan hasil seleksi
- Pemerintah kota mengajukan anggaran untuk program bedah rumah ke APBD
- Kementerian PUPR menyalurkan dana senilai Rp30 juta per rumah
- Dana tersebut terbagi menjadi Rp27,5 juta untuk membeli bahan bangunan, sedangkan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang
TUJUAN PROGRAM
- Meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni
- Membantu masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah bisa lebih sejahtera dan hidup sehat)
Per Selasa (25/03/2025), unggahan disukai 7 pengguna dan mendapat 13 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.com
Tautan yang beralamat di https://daftar-sekarang.app-uy.com/ry bukanlah laman resmi untuk mendaftar resmi Program BSPS tahun 2025. Saat tautan itu diklik, akan muncul fitur pendaftaran berisi kolom untuk memasukkan nama lengkap, nomor Telegram, tempat tanggal lahir dan alamat. Permintaan data pribadi tersebut dapat berisiko bagi pengguna.
Penerima bantuan perumahan swadaya tidak melalui pendaftaran di laman. Masyarakat hanya bisa mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa/lurah. Kepala desa/lurah yang memperoleh data jumlah rumah tidak layak huni kemudian mengusulkannya sebagai calon penerima BSPS.
Calon penerima BSPS kemudian ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Penetapan calon penerima BSPS dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan desa atau kelurahan yang menjadi calon lokasi BSPS. Selanjutnya, pemerintah provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan bupati/walikota tersebut.
Berikut kriteria penerima bantuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, serta
- memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.
Bukti kepemilikan dapat berupa:
- lahan berada di lahan milik sendiri dengan sertifikat dan bukti sah lainnya.
- tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli),
- hibah pemerintah daerah (bukti hibah), individu, dan lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).
Kriteria lain penerima program meliputi:
- termasuk syarat miskin, serta
- belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “pendaftaran program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS)” merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Amanda Rahma)