[SALAH] Video “Penyitaan Uang Korupsi PLN Rp1,2 Triliun”

  • Faktanya, uang yang ditampilkan di video adalah sitaan hasil korupsi mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji pada 2019.
  • Unggahan video berisi klaim “penyitaan uang korupsi PLN Rp1,2 triliun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun Threads “Basriannabass” pada Kamis (13/3/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi:

“Sudah Korupsi Pertamina Sekarang Terbongkar Lagi Korupsi PLN 1,2 T,” 

Per Minggu (23/3/2025), unggahan akun Threads “Basriannabass” mendapat 859 tanda suka, 237 komentar, dan dibagikan ulang 297 kali.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan video serupa diunggah oleh akun Facebook “Aenhy Make Up” [arsip] dan kanal YouTube “RYU Online Zone” [arsip].

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id

Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search), salah satu hasilnya mengarahkan ke unggahan TikTok berikut. Unggahan ini menampilkan video yang sama, tapi narasinya berbeda. Uang yang ditampilkan di video disebut sebagai sitaan hasil korupsi mantan Dirut PLN Nur Pamudji sebesar Rp173 miliar.

Di video tersebut terlihat watermarkSuara.com. Berdasar petunjuk yang ada, Tirto melakukan pencarian dengan kata kunci, “suara. com tumpukan uang pln”. Hasil pencarian teratas mengarahkan ke unggahan berikut dari kanal YouTube media Suaradotcom (terverifikasi).

Video tersebut berjudul “Polisi Perlihatkan Tumpukan Uang Rp 173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji”. Video berasal dari kejadian hampir lima tahun lalu. Suaradotcom mengunggah video tersebut pada 28 Juni 2019.

Berdasarkan arsip Tirto, pada tahun 2019, memang ada kasus korupsi pengadaan solar yang melibatkan mantan Dirut PLN Nur Pamudji. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp188 miliar.

Terkait klaim adanya kasus korupsi PLN pada tahun 2025 senilai Rp1,2 triliun, kasusnya sendiri belum terkonfirmasi. Mengutip Kumparan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sejauh ini masih melakukan penyelidikan. Kasus yang dimaksud terkait dengan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, diduga sebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.

Kesimpulan

Unggahan video berisi klaim “penyitaan uang korupsi PLN Rp1,2 triliun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Vania)